Pages

Friday, April 17, 2009

Gereja dan Negara

Kelompok kami mencoba mengkritisi pernyataan dari dua bahan bacaan yang kami ambil yaitu: “Iman Kristen dan Etika Politik dalam Era Reformasi” (dalam buku Iman dan Politik dalam Era Reformasi di Indonesia, Bab 3 oleh Pdt. Emmanuel Gerrit Singgih, Ph.D.) dan “Beberapa Catatan Mengenai Hubungan Gereja-Negara” (dalam buku Hubungan Gereja dan Negara dan Hak-hak Asasi Manusia oleh Pdt. Dr. A. A. Yewangoe).

“Kita perlu menghargai pemerintah dan negara, tetapi dari segi tuntutan iman kita, penghargaan itu harus proporsional sifatnya.” Melihat pernyataan ini kita dapat memahami bahwa sudah seharusnya gereja bermitra dengan negara. Dalam hal ini, bermitra mempunyai pengertian gereja menjadi rekan kerja dari pemerintah. Sebagai rekan kerja, gereja tidak hanya bekerja sama saja tapi juga ikut berperan serta dalam setiap kebijakan pemerintah. Namun, yang menjadi kenyataan sekarang gereja cenderung menjadi “anak manis” bagi pemerintah yang selalu tunduk pada setiap keputusan. Ini semua dikarenakan gereja lebih mencari zona aman dengan tidak mau mengambil sikap tegas terhadap kebijakan-kebijakan pemerintah yang berlawanan dengan prinsip dasar iman gereja. Seolah-olah, memberikan kesan gereja berpihak pada pemerintah demi mendapatkan kemudahan-kemudahan dan perlindungan dari pemerintah.

Hal ini dapat kita temukan dari contoh berikut. Dalam kasus Kedungombo, Solo terjadi pelanggaran HAM yang dilakukan oleh pemerintah. Gereja bersikap diam dan tidak mau mengambil tindakan yang semestinya. Di sini terlihat jelas bahwa ternyata, memang fakta berbicara, gereja hanya diam tidak mengambil sikap. Dari kenyatan di atas dapat juga kita berpendapat bahwa bukan hanya gereja diam tetapi gereja juga seakan-akan hanya tunduk di bawah otoritas negara demi sebuah kepentingan tertentu (seperti yang sudah di jelaskan di atas).

Akankah gereja hanya diam dan tunduk saja tanpa mengambil sebuah sikap? Apakah gereja selama ini hanya mementingkan kepentingannya sendiri untuk tetap “tinggal aman dalam kepompongnya”? Namun teryata kita sekarang dapat melihat adanya pembaharuan paradigma tentang gereja dikarenakan telah bermunculan sikap-sikap yang diambil oleh gereja yang ikut berperan dalam pemerintahan.

Maka dengan demikian, gereja melaksanakan fungsinya dengan baik dan benar serta berusaha tetap mengambil sikap dengan memandang bahwa gereja bukan hanya sebagai “anak manis” bagi pemerintah melainkan sebagai mitra atau rekan kerja pemerintah yang juga mengakui eksistensi pemerintah sebagai alat Tuhan guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat, meskipun pemerintah sendiri juga mempunyai kecenderungan untuk menyalahgunakan kekuasaan tersebut.

Untuk itu diperlukan suatu sikap tetap mengormati pemerintah sesuai dengan porsinya bukan secara total tunduk dalam kekuasaan pemerintah yang kadang-kadang tidak bertujuan meciptakan kesejahteraan masyarakat.


Oleh : Kelompok 3 Matakuliah Kewarganegaran
di siang hari yang panas dan lagi ngantuk....tapi tetap BERJUANG

Diskusi yang Menegangkan?????

Waktu diskusi SOSAg, asyik banget lho.....
Bagaimana tidak, teman2 menanggapi setiap materi yang dipresentasikan. Dan aku berharap, dalam diskusi2 berikutnya, suasana lebih hidup dan nggak pada ngobrol sendiri2. SEMOGA...!!!

PRI dan Non-PRI

“Oh..kamu sih orang Cina, makanya apa-apa jadi susah deh!!???” Ungkapan ini sudah sangat sering kita dengar bahkan terkesan wajar. ungkapan ini mencermikan suatu pembedaan etnis yang (ternyata) sudah sangat lama terjadi, meskipun kita hidup di tanah dan negara yang mengaku sebagai negara demokrasi .Lalu sebnarnya apa yang terjadi? Maka kelompok mengangkat 3 tema sebagai cerminan apa yang sebenarnya terjadi di Indonesia (diambil sesuai dengan bahan bacaan kita pada hari ini). Berikut ulasannya:

  • Sebuah relasi dalam bermasyarakat tidak terlepas dari pandangan kita mengenai minoritas dan mayoritas. Namun sesungguhnya apa yang disebut minoritas itu sendiri? Apakah minoritas itu sendiri selalu berkaitan dengan jumlah? Kelompok setuju pada pernyataan yang ditulis oleh Mr Yap Thiam Hien, beliau mengatakan bahwa minoritas terjadi jika status dari kelompok tersebut dipisahkan, dieksklusifkan, dan didiskriminasikan oleh suatu dominan grup. Hal ini dapat dipahami bahwa kelompok disebut minoritas tidak hanya tergantung dari tataran jumlahnya namun terletak dari perlakuan pihak dominan. Contohnya: munculnya RUU APP yang pada awalnya datang dari golongan FPI (yang secara jumlah lebih sedikit dibandingkan dengan masyarakat Indonesia) mampu ”mempengaruhi” pemerintah (lewat usulan dari FPI) dan ”membuat” pemerintah akhirnya melegalkan menjadi UU APP.

Dari titik pemahaman tentang kaum minoritas dan mayoritas ini maka kita bisa lebih jauh lagi menariknya ke dalam ke-etnis-an yang menjadikan kaum mayoritas=pribumi sedangkan kaum minoritas=non pribumi (pemahaman ini berkembang dalam kehidupan masyarakat sekarang ini).

  • Di dalam tulisan Ariel Heryanto ia mengatakan sebuah pernyataan bahwa etnisitas adalah fiksi yang diterjemahkan secara konkret lewat sejumlah kebijakan legal yang diskriminatif sehingga kehidupan sosial terkotak-kotak. Masing-masing dengan pintu, warna formulir, kode nomor, stempel dan biaya berbeda. Kelompok mencoba melihat pernyataan ini sebagai cerminan realitas yang terjadi dalam kehidupan bermasyarakat sekarang. Khususnya dalam memperlakukan warga keturunan Tionghoa di Indonesia.

Di dalam negara kita berkembang istilah nonpibumi, yang salah satunya kita kenal, yaitu etnis Tionghoa. Kalau kita mengacu pada tulisan Ariel Heryanto sendiri bagaimana ia mengatakan bahwa asal mula dari istilah nonpribumi atau pribumi sendiri itu tidak dapat ditelusuri asal- muasalnya, karena penyebutan istilah ini sudah berlangsung secara turun-temurun yang berkembang di dalam masyarakat kita. Perkembangan istilah ini mempengaruhi bagaimana kedudukan warga keturunan Tionghoa di Indonesia bahkan negara harus mengatur keberadaan warga Indonesia keturunan Tionghoa sendiri dalam hukum.

Aturan hukum yang pernah mengatur tentang hubungan antara negara dan warga negara di Indonesia telah mengalami beberapa kali pergantian dan perkembangan, salah satunya adalah Undang-Undang Nomor 62 Tahun 1958. Namun undang-undang ini menunjukkan beberapa kelemahan yaitu tidak memenuhi unsur filosofis, yuridis, maupun sosiologis. Secara filosofis, Undang-Undang Nomor 62 Tahun 1958 belum sejalan dengan falsafah Pancasila karena bersifat diskriminatif dan kurang menjamin pemenuhan hak asasi dan persamaan antar warga negara. Bahkan yang terjadi dan dirasakan sampai saat ini adalah pengaruh dari Keppres yang muncul pada tanggal 8 Juli 1996, dimana Presiden Soeharto mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 56 Tahun 1996 tentang Bukti Kewarganegaraan Republik Indonesia. Pada Pasal 4 butir 2 berbunyi “Bagi warga negara Indonesia yang telah memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP), atau Kartu Keluarga (KK), atau Akte Kelahiran, pemenuhan kebutuhan persyaratan untuk kepentingan tertentu tersebut cukup menggunakan Kartu Tanda Penduduk, atau Kartu Keluarga (KK), atau Akte Kelahiran tersebut”, sedangkan Pasal 5 berbunyi, “Dengan berlakunya Keputusan Presiden ini, maka segala peraturan perundang-undangan yang untuk kepentingan tertentu mempersyaratkan SBKRI, dinyatakan tidak berlaku lagi”.

Surat Bukti Kewarganegaraan Republik Indonesia atau biasa disingkat SBKRI adalah kartu identitas yang menyatakan bahwa pemiliknya adalah warganegara Republik Indonesia. Walaupun demikian, SBKRI hanya diberikan kepada warganegara Indonesia keturunan, terutama keturunan Tionghoa. Kepemilikan SBKRI adalah salah satu syarat yang harus dipenuhi seseorang untuk mengurus berbagai keperluan, seperti kartu tanda penduduk (KTP), memasuki dunia pendidikan, permohonan paspor, pendaftaran Pemilihan Umum, sampai menikah dan meninggal dunia dan lain-lain. Hal ini dianggap oleh banyak pihak sebagai perlakuan diskriminatif dan sejak Orde Reformasi telah dihapuskan, walaupun dalam prakteknya masih diterapkan di berbagai daerah.

  • Terorisme negara adalah serangkaian kampanye yang didukung oleh negara untuk menciptakan ketakutan mendalam dan luas di masyarakat. Tujuan daripada terorisme negara itu sendiri adalah mengembangkan ketakutan yang lebih besar di kalangan penduduk sehingga mereka merasa hal serupa bisa terjadi pada mereka kapan saja. Pernyataan ini kami kutip dari artikel ”Kapok Jadi NonPri: Terorisme Negara dan Isu Rasial” yang ditulis oleh Ariel Heryanto. Kami menyetujui pendapat ini karena fakta memang menunjukkan demikian. Contohnya, kasus kerusuhan Mei 1998. Dilihat dari kejadian tersebut yang sampai sekarang masih terus diselidiki dan hasil penyelidikan menunjukkan bahwa ada campur tangan negara dalam peristiwa tersebut. Dampak yang ada tidak hanya dialami oleh warga Indonesia keturunan Tionghoa sebagai korban terorisme negara tetapi juga warga negara Indonesia yang lain. Warga Tionghoa mengalami trauma yang cukup berat sehingga beberapa di antara warga Indonesia keturunan Tionghoa mengalami krisis kepercayaan, beban psikologis hingga hilangnya rasa saling menghargai. Warga Indonesia yang lain mengalami dampak berupa kekacauan ekonomi (pada saat itu) dan juga hilangnya rasa saling menghargai. Dilihat dari penjelasan di atas, negara ikut andil dalam perpecahan kesatuan NKRI dan sumber penyebab ketakutan yang membekas bagi rakyat Indonesia. Realita menunjukkan bahwa negara, yang selama ini kita anggap sebagai salah satu alat pemersatu bangsa dan menjadi pihak yang netral, ikut juga dalam proses perpecahan bangsa. Proses perpecahan ini berlangsung sedikit demi sedikit tapi pasti.

Dengan melihat 3 hal di atas kita menyadari bahwa perbedaan etnis sudah dan akan selalu ada, Namun itu bukan menjadi suatu penyebab disintegrasi dan diskriminasi tetapi justru perbedaan itu dihayati sebagai sebuah kekayaan yang mempersatukan bangsa Indonesia. Sebuah bagian dari keanekaragaman yang turut membentuk budaya dan corak bangsa.

Lalu apa yang akan kita lakukan sebagai masyarakat dalam penghayatan ini????? Mari kita diskusikan bersama di kelas.


Kerinduanku....

Saat kupandang fotomu…

Secercah rasa rindu timbul dalam diriku

Senyuman yang menghiasi wajahmu

Selalu membayangi ingatanku..

Memberiku semangat di kala aku lemah

Memberiku jalan keluar saat ku bingung

Memberiku harapan tatkala aku putus asa

Ingin rasanya aku segera bertemu lagi denganmu

Untuk sekarang itu tidaklah mungkin

Namun…

Aku yakin saat aku pulang nanti kita akan bertemu..





yogyakarta, 6 november 2008

Ketika pertama kali ku mengenalmu…..

Entah perasaan apa yang menghinggapiku

Aku melihat wajahmu begitu anggun dan lembut

Bagai seorang dewi yang turun dari kahyangan

Ah…..

Sejenak aku melamun……..

Inikah yang namanya cinta….???

Aku tidak tahu jawabannya

Aku terus mencoba untuk mencari…

Mencari… dan mencari….

Tapi…..sampai sekarang aku belum menemukan jawabannya

Aku akan terus mencari……

Apakah aku benar-benar mencintaimu???

Mungkin…..


yogyakarta, 18 oktober 2008

BAPA…., t’rimakasih buat hari ini

Aku merasa senang sekali Tuhan…

Aku merasa mempunyai sebuah semangat untuk memulai hari esok

T’rimakasih juga tuk tugas pelayananku…

Aku bisa melakukan dan melaksanakannya dengan lancar

Mungkin aku tadi sempat melakukan sedikit kesalahan

Tapi…., biarlah itu menjadi sebuah pelajaran bagiku

Agar pelayananku dapat lebih baik….

Vanity of Vanity

Kesia-siaan

Kesia-siaan itu memang ada

Namun… tak selamanya itu mengganggu hidup kita

Di dalam kesia-siaan ada sebuah makna

Makna kehidupan yang tak terselami

Kesia-siaan mengajar kita untuk memahami makna hidup seungguhnya

Menghargai apa itu kehidupan

Tidak asal menjalaninya

Memaknai setiap hal yang terjadi di dalamnya…

Ada sesuatu yang sangat indah di dalamnya…

Kebahagiaan melakukan apa yang menjadi tanggungjawab dan tugas kita…

Jangan pernah menyia-nyiakan kesia-siaan

Karena dari kesia-siaanlah kita benar-benar paham arti sebuah kehidupan….